SUMENEP, UNIJA –Pertama kali, Rumah Restorative Justice Universitas Wiraraja (Unija) melangsungkan satu perkara pidana umum bersama Kejari Sumenep.
Pada perkara itu Rektor Unija, Kepala Seksi Pidana Umum, beserta Ketua Rumah RJ Wiraraja mengawali kegiatan dengan memberikan arahan.
Rektor Unija Dr. Sjaifurrachman, S.H., C.N., M.H pada saat pengarahannya mengatakan, Karena para pihak masih keluarga besar maka saya minta pendapat dari para anggota rumah RJ agar menyumbangkan sisi keilmuannya guna menengahi dan mendamaikan para pihak.
“Perkara penganiayaan yang sudah dinyatakan P21,” ungkap Rektor Unija.
Kasi Pidum Selamet Pujiono mengatakan, Penyelesaian restorative justice adalah proses penyelesaian tanpa melalui pengadilan, proses yang terjadi ini, hasilnya akan dikirim ke kejagung. “Disini kami mempertemukan para pihak, dan kami butuh masukan dari para anggota rumah RJ,” ungkapnya.
Setelah dilimpahkan pada kejaksaan dinyatakan P21. Namun, oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) dicarikan jalan tengah untuk berdamai. “Terselesaikan, kedua belah pihak saling maaf memaafkan,” katanya.
Perlu diketahui, selain Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep Selamet Pujiono beserta tim ikut mendampingi yang berperkara. (humasUnija)