Beberapa hari ini terdengar pertanyaan libur natal 2011 di lingkungan kampus Unija. Belum tersebarnya surat edaran sebelumnya membuat pertanyaan ini menjadi tanda tanya besar bagi civitas kampus Unija. Kalo dilihat dari Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2011; Nomor; KEP.135/MEN/V/2011; Nomor: SKB/02/M.PAN-RB/5/2011 tanggal 20 Mei 2011, dengan ini diberitahukan bahwa Cuti Bersama Hari Raya Natal Tahun 2011 adalah pada hari Senin, 26 Desember 2011.
Surat Edaran Unija keluar pada tanggal 24 Desember 2011 dan tidak berlaku bagi dosen pengajar dan mahasiswa karena proses belajar mengajar harus tetap berlangsung sesuai dengan kalender akademik.