SUMENEP, UNIJA - Keinginan mahasiswa Universitas Wiraraja (Unija) untuk kuliah tatap muka akan jadi kenyataan. Pada pembelajaran semester genap tahun ini, selain menggelar pembelajaran dalam jaringan (daring) juga dilaksanakan secara luring (luar jaringan).
Pembelajaran campuran itu didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. SKB tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
Terdapat empat poin penting dalam SE tersebut. Pertama, yaitu pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap tahun akademik 2020/2021 dapat diselenggarakan secara campuran, yaitu tatap muka dan dalam jaringan (hybrid learning). Hal itu disesuaikan dengan status dan kondisi kampus setempat.
Kedua, masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap tahun akademik 2020/2021, dapat diperpanjang satu semester, dan pengaturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
Ketiga, periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi, sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik.
Keempat, persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1-3 tersebut agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
Berdasarkan surat tersebut, Unija langsung menggelar rapat koordinasi mengenai persiapan penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 yang di hadiri pimpinan universitas, pimpinan fakultas, seluruh kapala program studi (prodi), dan kepala satuan kerja di lingkungan Unija yang diadakan di Graha Sumekar Unija, 5 Maret 2021.
Rektor Unija Dr. Sjaifurrachman, S.H., C.N., M.H mengatakan, Unija bersiap melaksanakan pembalajaran pada semester genap secara campuran yang dimulai sejak 15 Maret-3 Juli 2021. "Kasus Covid-19 di Madura mulai meredah, jadi kami harus menindaklanjuti surat Kemendikbud itu (SE No. 6/2020, baca)," katanya.
Hanya saja, Sjaifurrachman minta supaya kegiatan belajar mengajar di dalam kelas tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Salah satunya, dalam satu kelas tidak boleh lebih 25 orang.
Selain itu, kampus juga harus memperhatikan sarana dan prasarana di dalam kelas, sehingga Unija tetap dapat memberikan pelayanan terbaik terhadap mahasiswa. "Jangan sampai mahasiswa ketika masuk ke dalam kelas, fasilitas yang ada tidak berjalan maksimal," tandasnya. (humas/mnd/nji)