Waspadai Penyebaran Covid-19, Unija Lakukan Penyemprotan
SEJUMLAH dosen dan tenaga kependidikan keluar ruangan saat akan dilakukan penyemprotan disinfektan oleh Tim Satgas Covid-19 di Gedung Rektorat Unija, 5 Oktober 2020.

Waspadai Penyebaran Covid-19, Unija Lakukan Penyemprotan

SUMENEP, UNIJA - Universitas Wiraraja (Unija) terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). Buktinya, kampus yang juga dikenal dengan sebutan Kampus Cemara itu melakukan penyemprotan dengan disinfektan, 05 Oktober 2020.

Penyemprotan yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Unija berlangsung sejak pukul 09:00 WIB. Mulai dari Gedung Rektorat, antara lain ruang Fakultas Hukum (FH), ruang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), ruang Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Kemudian dilanjutkan ke ruang Wakil Rektor II, ruang Fakultas Pertanian (FP), ruang Biro Administrasi Umum (BAU), dan ruangan lainnya hingga selesai.

Penyemprotan tersebut dilakukan atas dasar Surat Edaran Rektor Nomor 30/R/AKM-19/UNIJA/X/2020 tentang Peningkatan Tindakan Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan UniversitasWiraraja.

Rektor Unija Dr. Sjaifurrachman, S.H., C.N., M.H mengatakan, tindakan penyemprotan yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Unija adalah sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran virus. "Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Sumenep tergolong tinggi, makanya kami harus meningkatkan kewaspadaan," katanya.

Pada surat tersebut juga melarang seluruh mahasiswa Unija masuk kampus dengan alasan apapun kecuali ada izin tertulis dari Satgas Covid 19 Unija. Termasuk juga memberikan diskresi terhadap peraturan kepegawaian terkait kehadiran khusus bagi dosen dan tenaga kependidikan yang berdomisili di Kecamatan Saronggi dengan melaksanakan work from home (WFH) terhitung sejak 05-11 Oktober 2020.

Bagi dosen dan tenaga kependidikan yang tidak masuk dalam ketentuan peraturan kepegawaian, kata Sjaifurrachman, pihak kampus meminta tetap masuk seperti biasa sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan dengan mematuhi protokol kesehatan, antara lain selalu memakai masker, sering mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak selama beraktifitas di lingkungan Unija. (humas/mnd/nji).