SUMENEP,UNIJA – Warga Kampus Cemara (Universitas Wiraraja,baca) akhirnya memperoleh kabar baik. Terbukti, proses hukum yang menyeret Unija sejak 2017 telah berakhir tepat 29 Maret 2021 dengan keputusan pengadilan yang sudah inkrah menolak permohonan pra peradilan sehingga Unija tidak terbukti atas tuduhan penggelapan aset dan pemalsuan surat serta akta otentik.
Terkait hal itu, kasus yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur telah dinyatakan ditutup secara sah. Rektor Unija Dr. Sjaifurrachman, S.H., C.N., M.H mengatakan, dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang sudah sah ini, “Universitas Wiraraja lebih fokus menatap masa depan yang lebih cerah dalam lindungan Allah SWT,” harapnya.
Sjaifurrachman menambahkan, Unija sudah terakreditasi baik sekali yang dapat memberikan kontribusi pada sektor pendidikan hingga ekonomi di Kabupaten Sumenep serta pihaknya berharap kedepan “Bersama-sama memajukan Kabupaten Sumenep bukan sebaliknya,” ujarnya.
Beberapa media massa di Kabupaten Sumenep juga memberitakan terkait keputusan akhir yang dimenangkan pihak Unija atas penggugat dari LSM JCW Jawa Timur. (humas/mnd/nji)