MAHFUD MD: DEMOKRASI RAKYAT OLEH ELIT UNTUK ELIT

MAHFUD MD: DEMOKRASI RAKYAT OLEH ELIT UNTUK ELIT

Kegiatan seminar nasional yang dilaksanakan oleh kampus Universitas Wiraraja Sumenep (17/02). Dihadiri dari internal Unija yaitu Pimpinan Universitas Wiraraja dan seluruh civitas akademika Universitas Wiraraja Sumenep. Serta juga dihadiri dari eksternal Unija yaitu Pimpinan Perguruan Tinggi seMadura, seluruh satuan kerja Dinas seKabupaten Sumenep, Ketua Dewan dan kabinetnya, Kodem Kabupaten Sumenep, Kepolisian Kabupaten Sumenep, dan Perbankan Kabupaten Sumenep.

Acara ini dilaksanakan pada pukul 09.00 wib s/d 12.00 wib. Dengan tema "Polittik Hukum Pasca Reformasi", narasumber Prof. Dr. Moh. Mahfud Md. SH., SU.

Sebagaimana sambutan yang disampaikan oleh Ketua Prodi Pasca Sarjana Ilmu Hukum Sjaifurrahman bahwa berterima kasih kepada Bapak Mahfud Md bisa menghadiri acara stadium general Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Wiraraja Sumenep. Beliau berharap semoga kegiatan ini bisa bermanfaat untuk kepentingan Universitas Wiraraja kedepannya.

Dalam sambutan Rektor Universitas Wiraraja Ibu Hj. Alwiiyah. SE., MM, mengatakan bahwa ia sangat mengidolakan sang Prof. Dr. Moh. Mahfud Md. SH., SU dan merasa bangga pada tokoh nasional (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI) karena berasal dari kepulauan Madura. Menurut beliau (Rektor) "saya bisa berlama-lama didepan televisi apabila yang menjadi narasumber Bapak Mahfud Md".

Mahfud Md berpendapat bahwa politik hukum fungsinya bagaimana hukum itu dibuat bisa mencapai sasaran dan tujuan negara tercapai. Jika DPR mengganggu penegak hukum, itu namanya bukan politik hukum tetapi politisasi hukum. Pada tahun 1993, Mahfud Md melakukan observasi 6 tahun sebelum reformasi, hukum itu produk politik. Kalau hukumnya mau baik maka perbaikilah politiknya terlebih dahulu, politiknya brengsek maka hukumnya brengsek, politiknya demokratis pasti hukumnya responsive dan kalau politiknya oligarkis hukumnya pasti jelek.

Beliau juga menegaskan bahwa jangan sampai demokrasi disalah gunakan yang asalnya demokrasi rakyat dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat namun berubah menjadi demokrasi rakyat oleh elit untuk elit. (Aini)

Download Materi Bapak Prof. Dr. Moh. Mahfud Md. SH., SU disini.