Kondisi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Peralihan Hak (BPHTB) di Kabupaten Sumenep
Ketua Program Studi S1 Hukum Unija Imam Rofiqi, S.H., M.Kn.

Kondisi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Peralihan Hak (BPHTB) di Kabupaten Sumenep

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu jenis pajak pusat yang dialihkan menjadi Pajak Daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara/pusat. PBB yang awal mulanya merupakan pajak pusat terdapat perubahan menjadi pajak daerah. Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pajak pusat menjadi pajak daerah merupakan langkah strategis dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia, karena disamping memiliki justifikasi teknis, pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah diharapkan akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai salah satu sarana untuk peningkatan kualitas belanja daerah (local spending quality).

Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi budgeter (anggaran) dan regulasi (mengatur).

Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep selaku petugas pelaksana pemungutan pajak (fiskus) di Sumenep melaksanakan pemungutan dengan memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada Kantor Kecamatan kemudian dari kantor kecamatan SPPT PBB di limpahkan ke Balai Desa, oleh Kepala Desa PBB tersebut ditagih kepada wajib pajak.

Dikenal 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni : Self Assessment System, Official Assessment System, Withholding Assessment System, PBB merupakan jenis pajak yang menggunakan Official Assessment System, BPPKAD merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.

Kepala Desa memiliki peran penting dalam proses penagihan PBB, mengingat yang terjadi saat ini banyak PBB yang menunggak karena tidak dibayar oleh masyarakat / wajib pajak. Beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut yaitu ada beberapa Kepala Desa tidak menyampaikan SPPT PBB kepada wajib pajak secara langsung dan juga ada beberapa wajib pajak yang tidak mau membayar karena pernah ada pernyataan oleh Calon Kepala Daerah / Bupati menyatakan tentang PBB gratis saat kampanye politiknya.

Hal ini yang banyak mendapatkan perhatian oleh masyarakat saat akan mengurus proses peralihan hak jual beli, hibah, waris, dll. Apabila terdapat tunggakan PBB maka peralihan hak tidak dapat diproses di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep. Hal tersebut perlu disosialisasikan oleh BPPKAD ke masyarakat di desa-desa, karena jika dibiarkan maka tunggakan PBB akan semakin banyak dan akan memberatkan wajib pajak.

Untuk pengelolaan pajak daerah oleh BPPKAD juga perlu dijelaskan ke Masyarakat bahwa dalam proses peralihan hak selain PBB juga terdapat pajak atas peralihan hak yaitu PPH (pajak penjual) yang dikelola oleh pusat sedangkan BPHTB (pajak pembeli) dikelola oleh daerah yang pengenaan pajaknya lebih besar dari PBB jika harga tanah yang dinilai oleh BPPKAD lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Selain PBB, BPPKAD dinilai kurang mensosialisasikan terkait pengenaan pajak peralihan hak oleh penjual dan pembeli yang dihitung dari hasil verifikasi lapang atas harga nilai jual tanah. Harga jual beli yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli kadang jauh dengan nilai harga untuk perhitungan pajak dari kantor BPPKAD.

Jadi, agar lebih tertib dalam urusan pajak daerah di Kabupaten Sumenep maka perlu adanya transparansi dalam proses penetapan nilai harga pajak peralihan hak oleh BPPKAD dan sosialisasi/ketegasan terkait pembayaran PBB yang tidak gratis, agar masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak.(*)