SUMENEP,UNIJA - Dalam upaya memperkuat sistem bantuan hukum khususnya di Kabupaten Sumenep, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kemenkumham Jatim) melalui Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) telah melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan terhadap calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Universitas Wiraraja (Unija) pada Senin, 13 Mei 2023.
Kegiatan ini merupakan bagian dari mandat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menugaskan Kemenkumham untuk melakukan verifikasi dan akreditasi setiap tiga tahun sekali.
Dalam kegiatan ini turut hadir langsung, Kepala Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Lusie Irawati, SH , MH., Serta Tim Pemeriksaan Kelompok Kerja Daerah Kemenkumham Jatim.
Pemeriksaan yang dilakukan di Universitas Wiraraja ialah Proses verifikasi meliputi dua tahapan penting: pemeriksaan faktual dokumen dan lapangan. Pokjada memastikan kesesuaian data dukung yang diunggah pada aplikasi SIDBANKUM dengan kondisi nyata yang ada di lapangan.
Selain itu, Pokjada juga melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh calon PBH. Aksesibilitas masyarakat terhadap lokasi kantor calon PBH turut menjadi fokus dalam verifikasi kali ini.(humasunija)