Kembali, Rumah RJ UNIJA Tangani Perkara Penggelapan Motor Pacar di Sumenep
bersalaman, Kasus penggelapan sepeda motor di Sumenep berakhir secara kekeluargaan di Rumah Restorative Justice UNIJA, 27 Februari 2024.

Kembali, Rumah RJ UNIJA Tangani Perkara Penggelapan Motor Pacar di Sumenep

SUMENEP, UNIJA-  Kasus penggelapan sepeda motor di Sumenep berakhir secara kekeluargaan di Rumah Restorative Justice (RJ) Universitas Wiraraja (UNIJA), 27 Februari 2024.

Mediasi perkara penggelapan motor yang dipimpin oleh Kasipidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan ini dihadiri oleh perwakilan Dosen UNIJA, peserta magang UPN Veteran Jatim, peserta magang UNIJA, Pengurus Rumah RJ, Kepala Desa Sera Barat, korban, pelaku, dan keluarganya.

Hanis menjelaskan, kasus penggelapan motor ini melibatkan perempuan berinisial A (25) asal Desa Sera Barat, Kecamatan Bluto sebagai korban dan pria berinisial MH (30) asal Kabupaten Gresik sebagai pelaku. Keduanya adalah sepasang kekasih.

“Namun entah mengapa, meski sudah dua minggu, pelaku tidak mengembalikan motor A,” ungkapnya saat memimpin mediasi. Singkat cerita, lanjut Hanis, lantaran kesal karena motornya tidak kunjung dikembalikan oleh sang pacar, A langsung mengadu kepada pihak berwajib. “Pelaku beralasan sibuk bekerja di Surabaya, sehingga belum sempat mengembalikan motor A,” tuturnya.

Kedua belah pihak saat ini, ujar Hanis, sama-sama sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan damai (restorative justice).

Sekda Minta Seniman Tularkan Ilmunya ke Pelajar Ketua Rumah RJ UNIJA Madura Hidayat Andyanto menerangkan, perkara penggelapan motor ini adalah kasus pertama yang ditangani Rumah RJ selama 2024. “Kasus ini memang lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan, daripada sidang di pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Didik itu memaparkan bahwa ke depan Rumah RJ UNIJA akan selalu siap untuk memediasi kasus-kasus yang lain apabila ingin diselesaikan secara kekeluargaan. “Jadi kalau ada kasus yang memang memenuhi sarat untuk diselesaikan melalui restorative justice, lebih baik menempuh jalur itu, daripada melalui pengadilan,” pungkasnya.(humasUnija)