Apa kabar blok migas ?
AA Muhammad Insany Rachman, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja

Apa kabar blok migas ?

Di prasasti Pictugraf di Barana Kubah Pulang Jiwa, dijumpai keterangan bahwa kabupaten ini telah berdiri sejak 1 Desember 1292 M. Tanggal tersebut merupakan masa dimana Banyak Wide (Aria Wiraraja) ditugaskan sebagai Adipati Sumenep (songenneb). Eksklusif Hari Jadi ke-752 Sumenep 2021.

Dalam hal pemanfaatan sumber daya alam di masa lampau, memang untuk minyak bumi dan gas masih belum diketemukan namun untuk pemanfaatan sumber daya alam yang lainnya seperti pertanahan dan pertanian khususnya, itu sudah ada. Sistem dan gaya kepemimpinan Aria Wiraraja tidak bisa dianggap remeh dan harus tetap di implementasikan oleh generasi penerus untuk perkembangan Sumenep. Buktinya di masa pemerintahannya, Sumenep yang awalnya kering gersang bisa menjadi daerah subur yang tumbuh kembangnya bisa dimanfaatkan dan dirasakan dampaknya oleh Masyarakat Madura.

Contoh lain ketika Aria Wiraraja membangun Hutan Tarik (di wilayah Kabupaten Sidoarjo) yang kemudian bisa menjadi hutan tinggal (tempat menetap) penduduk dan membangun daerah pertanian di wilayah tersebut guna dijadikan pertahanan pangan untuk masyarakat sekitar. Intinya Aria Wiraraja adalah nahkoda yang pintar mengkondisikan keadaan wilayah khususnya sumber daya alam yang pemanfatannya digunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kabupaten Sumenep saat ini, guna meningkatkan dan mengembangkan pembangunan wilayahnya juga dibutuhkan peningkatan pendapatan daerah, yang seharusnya salah satu sumbernya itu bisa dari sektor migas (minyak dan gas bumi). Namun mengapa pendapatan dari sektor ini terbilang kecil bahkan nihil? Kita semua tahu bahwa di Sumenep banyak perusahaan migas yang beroperasi hingga saat ini, banyak sumur migas yang sedang dieksplorasi dan  dieksploitasi, pun demikian tetap tidak bisa membantu Sumenep meningkatkan pendapatannya secara drastis.

Pada Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016, dijelaskan bahwa kontraktor wajib menawarkan participating interest sebesar 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah. Seharusnya pada kondisi demikian sudah bisa membuat Sumenep semakin mengepakkan sayap dalam peningkatan dan cadangan dananya.

Hal diatas tidak bisa terlaksana dikarenakan ada bentrokan dengan “Kepmendagri Nomor 214/K/82/MEM/2020 tentang Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Bagi Hasil Sumber Daya Alam minyak dan Gas Bumi untuk tahun 2021”. Dalam Kepmen terbaru ini, DBH (Dana Bagi Hasil) yang bisa diperoleh oleh Kabupaten Sumenep adalah apabila letak sumur migasnya ada di daratan dan lautan sampai batas maksimal sejauh 4 mil saja. Selebihnya untuk perairan lepas pantas yang melebihi dari 4 mil adalah milik Pemerintah Provinsi (4-12 mil) dan Pemerintah Pusat (>12 mil). Contoh untuk PT KEI Blok Terang Sirasun Batur (sekitar perairan kangean), itu menjadi hak Pemerintah Pusat karena berada diatas 12 mil.

Sejatinya dengan banyaknya sumur migas di lepas pantai Sumenep, DBH yang bisa mengalir kepada Pemkab Sumenep hanya yang ada pada Blok Maleo dan Blok Kangean, selebihnya lebih banyak mengalir ke Pemerintah Provinsi. Blok Maleo yang ada di perairan kepulauan Gili Genting ini pada mulanya masuk ke wilayah Provinsi Jatim, namun setelah judicial review di tahun 2008 maka Sumenep berhak mendapat DBH dari wilayah tersebut karena ternyata Maleo itu tepat berada pada 4 mil dari lepas pantai. Sedangkan untuk Blok Kangean masih terus digarap payung hukumnya, karena harus berdasar pada peraturan daerah dan BUMD Sumenep yang ditunjuk untuk mengelolanya tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha lain selain participating interest (Pasal 3 PerMen ESDM No. 37 Tahun 2016).

Harapan baru muncul di daratan Desa Tanjung Kecamatan Saronggi, PT Energi Mineral Langgeng (EML) yang telah lama mengeksplorasi nampak membuahkan hasil dalam penemuan sumur migas baru, jika terus dikembangkan maka akan sangat membantu dalam peningkatan pendapatan Kabupaten Sumenep yang nantinya bisa digunakan dalam sektor pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Sumenep.  (*)